" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi harta waris < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' allaikum wr . wb . " , " kami 7 anak yang dapat wasiat dari almarhum orang tua kami tentang bagi harta waris , bahwa harta waris sebut harus bagi rata untuk tiap - tiap anak . kami punya saudara di luar dari nikah almarhum bapak dan ibu kami ( anak dari ibu , ibu meni dengan bapak dalam ada janda anak satu ) yang juga tuntut hak dari harta waris sebut . " , " tapi dalam wasiat almarhum bapak , saudara kami sebut tidak sebut dalam bagi harta waris dan juga almarhum bapak tidak rela bila bagi harta waris itu beri kepada saudara kami itu . " , " bagaimana hal ini lihat dari sudut agama dan hukum yang laku di indonesia , pak ustadz ? tolong ini penting sekali buat kami . terima kasih . " , " wassalamu ' allaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 1 june 2006 05 : 29  " , "  5 . 402 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' allaikum wr . wb . " , " kami 7 anak yang dapat wasiat dari almarhum orang tua kami tentang bagi harta waris , bahwa harta waris sebut harus bagi rata untuk tiap - tiap anak . kami punya saudara di luar dari nikah almarhum bapak dan ibu kami ( anak dari ibu , ibu meni dengan bapak dalam ada janda anak satu ) yang juga tuntut hak dari harta waris sebut . " , " tapi dalam wasiat almarhum bapak , saudara kami sebut tidak sebut dalam bagi harta waris dan juga almarhum bapak tidak rela bila bagi harta waris itu beri kepada saudara kami itu . " , " bagaimana hal ini lihat dari sudut agama dan hukum yang laku di indonesia , pak ustadz ? tolong ini penting sekali buat kami . terima kasih . " , " wassalamu ' allaikum wr . wb . " , " n " , " yang dapat waris hanya anak kandung dari almarhum yang tinggal dunia . adapun anak tiri , seperti anak isteri dari mantan suami , tentu bukan masuk ahli waris . sehingga tanpa ada wasiat yang larang anak tiri itu terima harta , cara hukum waris memang tidak dapat hak waris apa - apa . " , " anak itu dapat waris dari ayah kandung bila wafat , atau dari ibu bila beliau wafat . tapi tidak terima waris dari orang yang bukan ayah atau ibu kandung . " , " maka yang dapat waris dari alamarhum ayah anda hanya isteri dan anak - anak . dalam hal ini , bila ada anak laki - laki , maka saudara - saudara alamarhum ayah tidak dapat waris karena hijab dengan ada anak laki - laki . " , " khusus untuk isteri almarhum , bila jumlah ada dua atau lebih , sedang pada saat almarhum wafat , status mereka masih hidup bagai isteri sah , maka semua dapat 1 / 8 atau 12 , 5 dari total harta yang diwarisakan . " , " kalau jumlah isterinya hanya 1 orang saja , maka 1 / 8 itu untuk diri sendiri . tapi kalau jumlah 2 orang misal , maka 1 / 8 itu bagi dua , jadi masing - masing dapat 1 / 16 atau 6 , 75 . " , " sedang hak untuk anak - anak almarhum , sisa dari yang sudah ambil 1 / 8 - nya itu . yaitu 7 / 8 bagi atau 87 , 5 dari total harta . " , " karena anak - anak almarhum ada yang laki - laki dan juga perempuan , allah swt langsung tetap bahwa bagi anak laki - laki 2 kali lipat besar dari bagi anak perempuan . sayang sekali anda tidak sebut berapa jumlah anak laki dan berapa jumlah anak perempuan . jadi kami tidak bisa bagi . " , " tapi dar untuk dekat masalah , anggap dari tujuh saudara itu ada yang laki - laki satu orang . maka harta itu bukan bagi tujuh sama besar , tapi bagi 8 sama besar . dan anak laki - laki akan dapat 2 bagi . sedang anak perempuan dapat 1 bagi . " , " misal sisa harta yang 7 / 8 itu nilai nominal 8 milyar , maka anak laki - laki dapat 2 milyar , sedang anak perempuan masing - masing dapat 1 milyar . " , " namun hitung ini akan ubah bila almarhum tidak punya anak laki - laki . yaitu pada buka hijab untuk saudara almarhum dan jatah untuk 7 orang anak perempuan . " , " tujuh anak perempuan itu hanya dapat 2 / 3 dari total harta , sedang isteri almarhum dua tadi sudah dapat 1 / 8 dari total harta . tentu harta ini masih sisa , bukan ? " , " berapa sisa dan untuk siapa ? " , " sisa adalah 1 - ( 1 / 8 2 / 3 )  1 - ( 3 / 24 16 / 24 )  1 - 19 / 24  5 / 24 . " , " jadi 5 / 24 bagi dari harta almarhum itu jatuh kepada para ashabah , yang dalam hal ini saudara - suadara almarhum . tentu dengan tentu bahwa yang laki - laki dapat 2 kali lebih besar dari yang perempuan . "
